Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jubir PDIP Puji Sikap Jujur Sherly Tjoanda: Bukan Salah Daerah, Ini Akibat Disunat Pemerintah Pusat

Jubir PDIP Puji Sikap Jujur Sherly Tjoanda: Bukan Salah Daerah, Ini Akibat Disunat Pemerintah Pusat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jubir PDIP Guntur Romli mengomentari langkah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang terpaksa mengambil kebijakan pahit berupa penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 hingga 20 persen. Menurutnya, keputusan itu muncul karena pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Guntur menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan fiskal dan ketidakadilan keuangan antara pusat dan daerah.

"Seorang pemimpin diuji ketika harus mengambil kebijakan yang pahit. Kalau bikin yang senang-senang saja, sudah biasa. Cara Gubernur Sherly mengambil kebijakan yang pahit, lalu menjelaskan pemotongan TPP 10 hingga 20 persen bagi pegawainya, jadi hal yang menarik,” ujarnya.

Ia menjelaskan alasan pemotongan tersebut. Dari pusat, terdapat pemotongan TKD sebesar Rp709 miliar.

"Saya mewakili pribadi dan Pemerintah Maluku Utara. Memohon maaf atas pemotongan ini, memohon pengertian, dan menginformasikan bahwa fiskal kita dalam kondisi sulit. Tidak dilakukan pemotongan, cash flow-nya tidak ada,” katanya menirukan penjelasan Gubernur.

Menurut Guntur, kunci dari langkah Sherly adalah transparansi. Gubernur membuka postur APBD secara terbuka dan menjelaskan alasan pemotongan akibat pemotongan transfer pusat ke daerah. Hal itu menjadi bentuk edukasi politik anggaran kepada masyarakat yang disampaikan secara detail.

Angka yang dipaparkan jelas: transfer pusat ke daerah dipotong Rp709 miliar. Beban semakin berat karena gaji dan TPP kini sepenuhnya ditanggung APBD.

"Bukan salah kelola daerah. Ini akibat disunat pemerintah pusat,” tegasnya.

Guntur mengapresiasi sikap Sherly yang tidak menutupi angka. Gubernur membuka data defisit, SiLPA, hingga kebutuhan tambahan anggaran di hadapan ASN. “Bukan pidato normatif. Ini kuliah singkat soal APBD yang disampaikan langsung oleh gubernurnya sendiri,” katanya.

Pemotongan dilakukan berjenjang. Staf dan PPPK dikenai 10 persen, sementara pejabat eselon I–IV hingga 20 persen. Tidak ada yang dikecualikan. Yang di atas menanggung lebih berat, yang di bawah lebih terlindungi. Prinsip keadilan ini sederhana, namun jarang benar-benar dilaksanakan.

Guntur menekankan bahwa kisah ini bukan sekadar soal pemotongan penghasilan. “Ini cermin relasi pusat-daerah yang timpang. Kebijakan fiskal nasional diputuskan jauh dari Sofifi, ibu kota Maluku Utara. Tapi dampaknya dirasakan ASN paling bawah, pelayanan publik, dan masa depan pembangunan daerah.”

Ia menilai kejujuran Sherly patut dihormati. Namun kejujuran saja tidak cukup. “Keadilan fiskal seharusnya datang dari pusat, bukan hanya ditanggung daerah.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat