Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara terkait polemik kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas mineral yang diekspor dalam bentuk produk antara.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyebut sekitar 100 kapal yang mengangkut komoditas mineral ekspor, seperti nickel pig iron (NPI) sebagai produk turunan nikel dan alumina sebagai produk turunan bauksit, sempat tertahan. Penundaan terjadi setelah komoditas tersebut diketahui masih memiliki kandungan logam tanah jarang.
Sebagaimana diketahui, logam tanah jarang merupakan mineral ikutan yang pemanfaatannya diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari fungsi strategis LTJ dalam berbagai sektor industri, termasuk industri pertahanan.
Menanggapi persoalan tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa kewenangan Kementerian ESDM berada pada sektor hulu dan penerbitan izin yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sementara itu, perizinan industri lanjutan dan ekspor berada di bawah kewenangan kementerian lain.
“Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya. Produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor. Jadi Kementerian ESDM ini bukan kementerian dengan segala maha firmannya ada, enggak ada (sangkutan),” ucap Bahlil saat menyambangi press room wartawan Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Bahlil mengakui bahwa produk antara yang dihasilkan dalam proses hilirisasi mineral masih dapat mengandung mineral ikutan lain, seperti besi maupun logam tanah jarang.
“Contoh nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu, ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ,” jabar Bahlil.
Baca Juga: Ekspor Mineral Terhambat, KSP Dorong Kepastian Aturan Logam Tanah Jarang
Baca Juga: Tak Hanya Emas, Logam Putih Kini Makin Diburu sebagai Instrumen Investasi
"Orang melakukan (pengolahan) industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40 sampai 50 persen. Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Bahlil, pemerintah tengah memetakan aturan dan mekanisme pengelolaan mineral ikutan agar persoalan serupa tidak kembali menjadi hambatan bagi kegiatan usaha dan ekspor pada masa mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: