Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dua Orang Jadi Tersangka, Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Hasil PETI

Dua Orang Jadi Tersangka, Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Hasil PETI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menghubungkan lokasi tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI (40), pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Saat itu, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas secara ilegal.

Dari pengembangan penyidikan dan bukti elektronik, polisi kemudian menemukan adanya transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.

Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Penyidik selanjutnya menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.

Menurut Ade, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Melalui pendekatan following the money, penyidik tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.

“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lokasi tambang hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat