BI Perluas Insentif Swap Lindung Nilai untuk Pinjaman Luar Negeri dan FDI per September 2026
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI) memperkuat efektivitas strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus menjaga kecukupan likuiditas domestik. Langkah ini ditempuh melalui perluasan cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak menerima insentif pengurangan premi insentif Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) sebesar 12,5 persen.
Pejabat sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan jika sebelumnya fasilitas pengurangan premi ini hanya terbatas pada transaksi portfolio inflows, kini kebijakan tersebut resmi diperluas hingga mencakup pinjaman luar negeri yang ditarik oleh perbankan serta investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI).
"Dari semula hanya mencakup transaksi portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment," kata Destry dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Fasilitas transaksi swap lindung nilai ini memiliki ketentuan tenor berjangka waktu paling lama 12 bulan, dengan masa kontrak maksimal hingga 3 tahun. Selain itu, transaksi ini juga dapat diperpanjang (rollover) sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai yang dimiliki pelaku usaha.
Baca Juga: Danantara Tegaskan Pembiayaan Kopdes Tak Akan Ganggu Bank BUMN
Baca Juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga di 5,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Timur Tengah
Kebijakan perluasan instrumen swap lindung nilai ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Skema insentif berlaku khusus bagi aliran dana pinjaman luar negeri maupun FDI yang telah masuk ke Indonesia sejak 1 Juli 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: