Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Australia Gebuk Google hingga Meta dengan Pungutan 2,75% Kalau Mau Ambil Konten Lokal

Australia Gebuk Google hingga Meta dengan Pungutan 2,75% Kalau Mau Ambil Konten Lokal Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Australia akan mengenakan pungutan atau levy sebesar 2,75% dari pendapatan lokal kepada perusahaan teknologi seperti Meta, Google, TikTok, dan LinkedIn apabila gagal mencapai kesepakatan lisensi dengan penerbit berita setempat.

Melansir Engadget, aturan tersebut telah disahkan oleh kedua majelis parlemen Australia. Berdasarkan ketentuan baru, perusahaan teknologi wajib mencapai kesepakatan dengan sedikitnya delapan penerbit berita pada akhir periode pelaporan tahunan untuk menghindari pungutan.

Kesepakatan tersebut harus mendukung produksi berita oleh perusahaan media lokal. Dengan demikian, perusahaan teknologi dapat menghindari pembayaran levy apabila telah memenuhi kewajiban melalui kerja sama dengan penerbit berita.

Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang menghasilkan pendapatan iklan lokal lebih dari 250 juta dolar Australia atau sekitar US$178 juta atau Rp3,15 triliun. Perusahaan tersebut juga harus mengoperasikan layanan media sosial atau mesin pencari yang tergolong signifikan di Australia.

Dana yang terkumpul dari levy akan disalurkan kepada penerbit berita. Besaran yang diterima setiap penerbit akan mempertimbangkan jumlah jurnalis yang dipekerjakan, termasuk pekerja lepas (freelancer).

Pemerintah Australia menilai aturan tersebut diperlukan karena perusahaan teknologi memperoleh manfaat dari konten berita melalui peningkatan keterlibatan pengguna (engagement) dan pendapatan iklan.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi yang diterapkan Australia pada 2021. Pemerintah menilai ketentuan sebelumnya yang mewajibkan perusahaan teknologi membayar konten berita sudah tidak lagi berjalan secara efektif.

Penerapan aturan pada 2021 sempat memicu respons keras dari perusahaan teknologi. Meta, misalnya, memblokir sementara penerbit dan pengguna di Australia untuk membagikan artikel berita di platformnya.

Baca Juga: Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua

Baca Juga: WhatsApp Resmi Luncurkan  Meta Business Agent Untuk Pelaku Bisnis di Indonesia

Baca Juga: WhatsApp Tumbang Lagi, Kirim Foto dan Video Mendadak Gagal! Ini Penjelasan Meta

Meta kemudian mencapai kesepakatan dengan sejumlah perusahaan media lokal. Namun, kesepakatan tersebut berakhir sekitar dua tahun lalu.

Meta juga mengambil langkah serupa di Kanada pada 2023 dengan memblokir pengguna Facebook dan Instagram untuk membagikan tautan artikel berita.

Melalui aturan terbaru, perusahaan teknologi kembali dihadapkan pada kewajiban untuk berkontribusi terhadap industri media lokal. Kontribusi tersebut dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan penerbit berita atau pembayaran levysebesar 2,75% dari pendapatan lokal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri