Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UGM: Indonesia Baru Kompak Saat Karhutla Hanguskan Sumatera hingga Kalimantan

UGM: Indonesia Baru Kompak Saat Karhutla Hanguskan Sumatera hingga Kalimantan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyimpan persoalan mendasar di Indonesia. Solidaritas antarlembaga memang dapat terlihat kuat ketika api sudah membesar, tetapi kekuatan yang sama belum selalu hadir ketika hutan dan lahan berada dalam kondisi normal.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Priyono Suryanto menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan besar dalam cara negara menghadapi ancaman karhutla. Ia menilai pencegahan harus menjadi pekerjaan bersama yang berjalan sepanjang waktu.

Baca Juga: UGM Akui Tak Bisa Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi yang Kini Beredar

“Solidaritas kelembagaan mencapai puncaknya ketika kebakaran terjadi, tetapi belum selalu bertahan dengan kekuatan yang sama ketika hutan sedang tidak terbakar,” kata Priyono, dikutip Senin (24/8/2026).

Priyono menegaskan bahwa risiko karhutla sebenarnya tidak berhenti ketika musim kebakaran berakhir. Kondisi gambut, perubahan penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, faktor iklim, hingga dinamika sosial terus membentuk kerentanan baru.

“Padahal risiko kebakaran tidak pernah benar-benar hilang. Kerentanan terus berkembang melalui kondisi gambut, aktivitas ekonomi, perubahan penggunaan lahan, iklim, dan dinamika sosial. Karena itu pencegahan harus menjadi ekosistem penjagaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Priyono, gotong royong tidak seharusnya hanya menjadi respons ketika bencana terjadi. Pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan aparat keamanan perlu terhubung dalam sistem penjagaan yang berjalan sebelum api muncul.

“Kekuatan yang biasanya muncul ketika adanya kebakaran harus tetap hidup ketika hutan sedang tidak terbakar. Di situlah pergeseran penting dari gotong royong krisis menjadi gotong-royong penjagaan hutan,” tegasnya.

Priyono juga mengingatkan pentingnya mempertahankan pengetahuan yang pernah dibangun dalam penanganan gambut, termasuk pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Menurutnya, pengalaman lapangan, teknologi pembasahan gambut, serta berbagai model pemberdayaan masyarakat merupakan aset yang seharusnya tetap dipertahankan meskipun terjadi perubahan kelembagaan.

“Karena itu, persoalannya bukan perlu atau tidak menghidupkan kembali BRGM, tetapi keberlanjutan asetnya,” kata Priyono.

Ia menilai pengalaman masa lalu harus menjadi bagian dari memori strategis negara agar tidak setiap kali terjadi karhutla pemerintah kembali membangun pola penanganan dari awal.

Pada akhirnya, Priyono mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa besar operasi pemadaman yang mampu dikerahkan ketika kebakaran sudah meluas.

Justru sebaliknya, negara dinilai berhasil apabila operasi berskala besar semakin jarang diperlukan karena hutan, lahan, dan kawasan gambut telah dijaga sejak sebelum kebakaran terjadi.

“Keberhasilan tertinggi justru tercapai ketika operasi pemadaman besar semakin jarang diperlukan karena bentang alam telah dijaga sebelum api datang,” pungkasnya.

Diketahui, Catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas karhutla di Indonesia telah mencapai 72.798 hektare.

Adapun Bareskrim Polri mengungkap skala penegakan hukum di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera hingga Kalimantan. Setidaknya juga sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan proses hukum masih dilakukan bersama jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni.

Baca Juga: Pakar: Jokowi Kembali Konsisten Tidak Menjadi Negarawan

Jumlah tersebut berasal dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah. Lokasinya meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar