Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan intruksi terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset. Saat ini, rancangan tersebut tengah dibahas di DPR RI.
“Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata Qodari saat ditemui di Kantor Bakom, Rabu (26/8/2026).
Qodari mengatakan saat ini rancangan undang-undang tersebut masih dalam proses pembahasan legislasi ditingkat parlemen setelah presiden memberikan instruksi.
“Tapi ongoing (berlangsung) di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Qodari, cakupan RUU Perampasan Aset nantinya tidak terbatas pada perkara korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menangani berbagai tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Salah satu contoh yang disebut Qodari adalah kasus penipuan investasi. Selain itu, regulasi tersebut juga dapat mencakup persoalan di sektor perasuransian serta tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Ia menjelaskan penyusunan RUU tersebut membutuhkan kajian yang komprehensif karena berkaitan dengan fondasi sistem hukum pidana Indonesia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga tidak dapat dilepaskan dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan aspek akademis serta sistem hukum yang menjadi landasannya telah memadai.
Qodari menyebut kajian mengenai sistem perampasan aset turut dimotori Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono bersama sejumlah akademisi perguruan tinggi.
Kajian tersebut memetakan empat model atau pola penerapan sistem perampasan aset yang telah diterapkan di berbagai negara.
“Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Qodari.
Baca Juga: Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Baca Juga: Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...
Baca Juga: Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Dengan adanya kajian tersebut, pemerintah menilai pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki landasan akademis dan hukum untuk dilanjutkan di parlemen.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama kelompok masyarakat dan mahasiswa yang akan menggelar demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Menurut pantauan, saat ini (26/8/2026) sejumlah kelompok telah mempersiapkan aksi sejak sehari sebelumnya dengan mengumpulkan berbagai atribut dan kebutuhan logistik. Massa dari sejumlah daerah juga dijadwalkan membawa tuntutan masing-masing dalam aksi tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: