Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG 'Diharamkan' Beroperasi
Kredit Foto: Istimewa
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mendapat pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir langsung sejak dini hari untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar.
Aturan tersebut bukan sekadar soal jam kerja. Pemerintah ingin memastikan makanan yang disiapkan untuk siswa dan penerima manfaat lainnya tetap aman hingga waktu pendistribusian. Bahkan, apabila tidak ada satu pun pimpinan SPPG yang hadir selama jam operasional, dapur MBG dipastikan tidak boleh memasak.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), dapur SPPG mulai memasak paling cepat pukul 02.00 pagi.
"Jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Anggaran MBG Rp15 Ribu, Dana BOS Cuma Rp3.000-Rp7.000, Mana Prioritas?
Dengan aturan tersebut, kepala SPPG diwajibkan berada di lokasi mulai pukul 02.00 hingga 08.00. Kehadiran mereka juga tidak sekadar mengandalkan laporan manual karena BGN melakukan pengawasan melalui absensi online dan pemantauan menggunakan Zoom.
"Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap," ucap Zulhas.
Menurut Zulhas, pengawasan ketat ini dilakukan untuk menutup celah kelalaian di lapangan yang dapat berujung pada persoalan serius, termasuk kasus keracunan makanan yang dialami siswa.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah menyiapkan mekanisme pengganti apabila kepala SPPG berhalangan hadir. Jika kepala SPPG sakit, izin, atau sedang cuti, posisi pengawasan akan terlebih dahulu diambil alih oleh ahli gizi atau pengawas gizi.
"Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya," kata Sudaryono.
Jika ahli gizi juga tidak dapat hadir, tanggung jawab tersebut selanjutnya berada di tangan akuntan SPPG. Mekanisme ini dibuat sebagai rantai komando agar selalu ada pihak yang bertanggung jawab atas operasional dapur.
Aturan tersebut pun memiliki batas yang tegas. Jika kepala SPPG, pengawas gizi, maupun akuntan sama-sama tidak berada di lokasi selama jam operasional, dapur MBG tidak diperbolehkan beroperasi.
"Jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: