Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Dalam skema yang tengah disiapkan, DSI akan berperan terlebih dahulu sebagai perantara tunggal. Kepemilikan komoditas tetap berada pada eksportir dan hubungan komersial dengan pembeli tidak berubah. Pemerintah juga menyatakan kontrak yang telah berjalan akan tetap dihormati
Namun, bagi FINI, efektivitas kebijakan akan sangat ditentukan oleh kemampuan platform mengakomodasi kebutuhan perdagangan yang serba cepat. Arif berharap sistem tersebut justru mempersingkat proses, bukan menciptakan lapisan baru dalam tata kelola ekspor.
“Saat ini kan perusahaan masih sebagai intermediary, perusahaan yang masih melakukan ekspor, tapi semua data mereka dapat juga ke pemerintah, dalam hal ini DSI. Pada saat implementasinya nanti, mudah-mudahan dengan adanya platform ini tidak akan menjadikan prosesnya jadi lama, justru platform ini yang akan mempercepat,” katanya.
Menurut Arif, perusahaan membutuhkan kepastian waktu dalam penyelesaian dokumen, penetapan harga, finalisasi kontrak, dan persiapan pelayaran. Keterlambatan pada salah satu tahap dapat mengganggu pelaksanaan transaksi dan kepercayaan pembeli.
“Masalah kepengurusan dokumen, dokumen pelayaran, penentuan harga, kontrak dan lain-lain itu sangat cepat dan sangat dinamis,” lanjutnya.
Baca Juga: Insentif EV Berbasis Nikel Dikaji, Pengamat Soroti Harga dan Keamanan Baterai
DSI sendiri menargetkan peluncuran platform tata kelola ekspor pada 1 September 2026. Sistem itu disiapkan untuk menghimpun data transaksi ekspor, sementara Exporter Portal ditargetkan memasuki uji coba pada pertengahan Oktober untuk memperoleh dan merekonsiliasi data kontrak komersial eksportir.
Harga Masih Tanda Tanya
Selain platform, isu referensi harga menjadi perhatian utama industri nikel. Arif menilai mekanisme yang digunakan perlu memberi rasa keadilan bagi pemerintah maupun pelaku usaha, terutama karena harga transaksi ekspor dapat dipengaruhi oleh berbagai unsur komersial.
“Yang paling penting tadi juga disampaikan oleh Pak Luke mengenai referensi harga juga. Itu salah satunya yang harus menguntungkan kedua belah pihak,” kata Arif.
Ia mengakui industri masih menanti kejelasan mengenai sumber indeks, formula, dan cara referensi harga itu diterapkan dalam verifikasi transaksi. Menurut dia, pertanyaan tersebut perlu dijawab agar kebijakan untuk meningkatkan transparansi tidak mengabaikan realitas komersial di lapangan.
“Referensi harganya mana yang akan dipakai dan lain-lain sebagainya ini masih tanda tanya besar juga,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: