WE Online, Denpasar - Penasihat hukum tersangka Margriet Megawe, Hotma Sitompul menilai barang bukti yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Bali belum memenuhi unsur pembuktian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Engeline.
"Saya menganggap menganggap barang bukti yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Bali belum memenuhi unsur pembuktian, sehingga kami melakukan upaya praperadilan ini," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/7/2015).
Terkait alasan pihaknya menyatakan barang bukti dari kepolisian dalam menetapkan Margrit sebagai tersangka pembunuhan tidak memenuhi unsur, Hotma tidak banyak komentar karena ingin menunggu proses praperadilan terlebih dahulu.
Ia menegaskan pengajuan praperadilan tersebut dilakukan terkait penetapan Margrit sebagai tersangka pembunuhan. "Kami akan tunduk pada pemanggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Ia menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, untuk mengajukan surat kuasa untuk permohonan praperadilan itu, dan kelengkapan administrasi sudah tuntas dan hanya menunggu panggilan untuk persidangan saja.
"Kami bertemu bagian pendaftaran surat kuasa, dan melakukan registrasi permohonan praperadilan," ujarnya Dalam praperadilan nanti, pihaknya menginginkan alat bukti yang ditunjukan dipersidangan memang benar-benar menjerat Margrit sebagai tersangka pembunuhan. "Kalau klien kami tidak terbukti tolong dilepaskan," ujarnya.
Terkait keberatan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaa ulang oleh penyidik, karena Polda Bali menegaskan sudah cukup alat bukti.
Menurut dia, apabila alat bukti tersebut sudah cukup, seharusnya diajukan ke Pengadilan, untuk dibuktikan dalam persidangan tersebut.
"Saya hanya mempetanyakan kenapa keterangan Agus yang berubah-ubah itu menjadi pertimbangan yang baik dari Kepolisian, sedangkan keterangan dari klien kami dikatakan memberatkan," ujarnya.
Ia menambahkan upaya pra-peradilan yang dilakukan Margrit melalui kuasa hukumnya itu diharapkan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum Margrit yang berjumlah lima orang itu mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Pukul 15.00 Wita untuk mengajukan pra-peradilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan yang dinilai tidak cukup bukti. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait:
Advertisement