Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aktivis 212: Duet Dedi Mulyadi-Ahok Bisa Ulangi Sejarah Pilkada DKI Jakarta 2017

Aktivis 212: Duet Dedi Mulyadi-Ahok Bisa Ulangi Sejarah Pilkada DKI Jakarta 2017 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Dedi Mulyadi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk pemilihan presiden mendatang dinilai berpotensi memunculkan kembali pertarungan politik berbasis identitas seperti yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Aktivis 212, Damai Hari Lubis, mengingatkan pengalaman pemilihan tahun tersebut sebagai salah satu contoh yang perlu diperhatikan. Latar Dedi Mulyadi dan Ahok dapat menjadi bahan bagi kelompok tertentu untuk membangun narasi tandingan apabila keduanya benar-benar maju dalam Pilpres 2029.

Baca Juga: Singgung Kriminalisasi, Ini Pembelaan Ketum Projo Budi Arie Soal Tuduhan Makar dari Kubu Prabowo

"Semakin kuat pasangan keduanya dipromosikan, semakin besar pula kemungkinan munculnya counter-narrative yang menjadikan identitas sebagai alat mobilisasi elektoral," ujar Damai, dikutip Jumat (4/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa isu sosial, agama dan etnis pernah menjadi bagian dari dinamika mobilisasi politik dalam sejumlah kontestasi di Indonesia. Damai merujuk ke Pilkada DKI Jakarta 2017, Pilpres 2019 dan 2024.

Dedi sendiri memiliki basis dukungan kuat di daerah dan kerap menggunakan pendekatan budaya lokal serta isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Sementara Ahok mempunyai pengalaman pemerintahan dan dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas serta pendekatan birokrasi yang kuat.

Damai khawatir kika keduanya benar-benar dipasangkan, duet tersebut dapat menghadirkan kombinasi karakter politik yang berbeda namun dibarengi dengan serangan berbasis politik identitas.

"Secara politik, keduanya bisa dipandang sebagai kombinasi antara rakyat dan birokrasi, serta budaya lokal dan politik nasional," katanya.

Duet Dedi Mulyadi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk pemilu mendatang sendiri dinilai sulit terealisasi. Pasalnya terhadap persyaratan pencalonan yang tak akan bisa dipenuhi salah satu sosok dalam Undang-Undang Pemilu.

Ahok dalam hal ini berpotensi terhalangi oleh regulasi dari Pasal 169 huruf P UU Pemilu. Aturan tersebut mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden, khususnya ketentuan terkait seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara.

Baca Juga: DPR Curiga Ada Pengusaha Coba Sabotase MBG: Keracunan Bisa Terkait Persaingan Bisnis

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penodaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Persoalannya bukan semata-mata lamanya hukuman yang dijalani, tetapi ancaman pidana dari pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut kepada Ahok.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar