Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

ASBI Bebastugaskan Direktur Keuangan di Tengah Kasus Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar

ASBI Bebastugaskan Direktur Keuangan di Tengah Kasus Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengambil langkah terhadap Jenry Cardo Manurung dengan membebastugaskannya dari posisi Direktur Keuangan dan Layanan efektif 8 September 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisaris setelah muncul laporan terkait dugaan penggelapan serta dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 024/S.Kep/P.Kom-Rw/VIII/2026 yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026. 

Kemudian, manajemen ASBI mengungkapkan keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi BEI pada Jumat (4/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan penggelapan uang dan investasi yang sebelumnya disampaikan ASBI kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Agustus 2026, sebagaimana telah diungkapkan perseroan pada 11 Agustus 2026.

Perkembangan berikutnya, ASBI juga melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Agustus 2026.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Dewan Komisaris menetapkan pembebastugasan Jenry mulai 8 September 2026. Keputusan ini antara lain berlandaskan Pasal 106 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selama tidak menjalankan tugasnya, Jenry tidak dapat melakukan tindakan pengurusan perusahaan, memanfaatkan fasilitas perseroan, ataupun menggunakan kewenangan yang melekat pada posisi sebagai anggota Direksi ASBI.

"Keputusan tersebut berkaitan dengan status Jenry dalam pengurusan perseroan. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum," jelas dia.

Sebelumnya, perseroan menyebut dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU dilakukan secara sistematis melalui pembayaran gaji sekitar Rp400 juta setiap bulan selama sedikitnya 2,5 tahun.

Berdasarkan nilai dan periode pembayaran tersebut, ASBI memperkirakan potensi kerugian yang dialami perseroan setidaknya mencapai Rp12 miliar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan