Budi Arie Perjelas Pernyataannya Soal Pemilu Dipercepat: Politik itu kan art of possibility
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Menteri Budi Arie Setiadi melontarkan wacana percepatan pemilihan umum sebagai salah satu solusi apabila terjadi kebuntuan atau deadlock politik.
Gagasan tersebut disampaikan Budi Arie saat menganalisis dinamika sosial dalam podcast bersama Akbar Faizal dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno di channel Youtube Akbar Faizal Uncensored pada 3 September 2026.
Budi Arie mengatakan, dalam politik, berbagai skenario merupakan hal yang lumrah untuk dibicarakan. Ia menyebut politik sebagai seni dari berbagai kemungkinan.
"Politik itu kan art of possibility. Segala seni kemungkinan kan," ungkap Budi Arie.
Menurut dia, apabila situasi politik mengalami kebuntuan, penyelesaian tetap harus ditempuh melalui jalur demokrasi. Salah satu opsi yang disebutnya adalah mempercepat pemilu.
"Jadi kalau terjadi kebuntuuhan manakala kebun politik itu solusinya bukan skenario lain. Skenario politik yang lain. Solusinya adalah pemilu dipercepat," jelasnya.
Budi Arie juga menepis anggapan bahwa percepatan pemilu merupakan langkah inkonstitusional. Ia merujuk pada sejarah transisi Orde Baru dengan menyebut pemilu pada 1997 yang kemudian dilanjutkan dengan pemilu pada 1999.
"Dan kita sebagai negara pernah melakukan itu. Di tahun '97 terus pemilu lagi 99. Jadi bukan membawa barang haram juga," tambahnya.
Ia mengatakan pemikiran mengenai skenario tersebut muncul karena dirinya melihat adanya variabel yang tidak biasa dalam dinamika yang terjadi. Kondisi itu disebutnya sebagai "terjadinya yang namanya patahan sejarah."
Pernyataan Budi Arie kemudian menjadi sorotan karena posisinya sebagai Ketua Umum Projo yang identik dengan Presiden Joko Widodo. Namun, Budi Arie menegaskan bahwa wacana tersebut merupakan pandangan pribadinya.
"Begini kan saya sudah jelaskan itu pernyataan dan analisa saya pribadi, tidak ada kait-kait dengan Pak Jokowi dan itu bukan sikap resmi semua kawan-kawan," tegasnya.
Sementara itu, Adi Prayitno memberikan pandangan berbeda dari perspektif ketatanegaraan. Menurut Adi, sistem presidensialisme yang dianut Indonesia tidak memungkinkan presiden terpilih diturunkan di tengah masa jabatan.
"Dalam sistem presidensialisme maka presiden terpilih itu haram hukumnya diturunkan di tengah jalan," ujar Adi.
Ia mengatakan, ketidakpuasan terhadap pemerintahan yang sedang berjalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemilu pada siklus berikutnya.
"Jadi kalaupun toh kecewa, mau marah, gundah gulana terhadap yang sedang berkuasa, tunggu 5 tahun untuk mengganti," katanya.
Adi juga menyebut temuan survei lembaganya pada Juli 2026 yang menunjukkan mayoritas masyarakat tidak setuju dengan upaya menurunkan presiden di tengah masa jabatan.
"Data survei saya di bulan Juli 2026 ada sekitar 67% masyarakat yang tidak setuju jika ada upaya untuk menurunkan presiden di tengah [jalan]," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: