Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sarwendah Ajukan 102 Bukti, Kubu Ruben Keberatan: Dapat dari Mana?

Sarwendah Ajukan 102 Bukti, Kubu Ruben Keberatan: Dapat dari Mana? Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus berlanjut. Terbaru, kuasa hukum Ruben mempersoalkan sejumlah bukti yang diajukan Sarwendah. 

Diketahui, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026), menghadirkan 102 bukti dari pihak Sarwendah. Bukti tersebut terdiri dari dokumen, foto, dan video.

Kuasa hukum Ruben, Yedija Ekin Haganta Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa hal yang dinilai janggal dalam bukti-bukti tersebut. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dari mana sejumlah bukti itu diperoleh.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Luruskan Cerita Roasting Kiky Saputri, Melaney Ricardo Ikut Terseret

"Kami menanggapinya nanti pada kesimpulan. Ada beberapa bukti yang menurut kami, kami merasa dapatnya dari mana. Itulah yang kami keberatan," kata Yedija di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yedija menyebut keberatan pihaknya telah disampaikan dalam persidangan dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Ia juga menyinggung adanya bukti replikasi yang dinilai tidak tepat untuk diajukan.

"Kami ada keberatan, jadi sudah dipertimbangkan oleh hakim. Ada beberapa bukti yang kami rasa keberatan, bukti replikasi juga. Oleh karena itu, minggu depan masih pembuktian dari tergugat," ujarnya.

Meski telah menyampaikan keberatan, Yedija belum bersedia membeberkan secara rinci bukti mana saja yang dipersoalkan. 

"Yang penting kami sudah menyatakan bahwa sebenarnya bukti tergugat agak kurang pas, tapi kita lihat lagi. Ya, masih bukti mereka," ucap dia.

Keberatan serupa juga disampaikan kuasa hukum Ruben lainnya, Wiliam Rando Bayakta. Ia mempertanyakan sumber sejumlah rekaman yang diserahkan pihak Sarwendah, termasuk kemungkinan adanya video yang diperoleh tanpa izin maupun materi yang sebelumnya beredar di media sosial.

"Baik itu rekaman tanpa izin atau sesuatu yang lagi beredar di media sosial sekarang, kami juga bertanya ini didapatkan dari mana. Apalagi, dalam salah satu atau dua video itu ada klien kami di situ," tambah Wiliam.

Pihak Ruben menyatakan akan mengikuti tahapan pembuktian berikutnya dalam perkara hak asuh anak tersebut. Sementara itu, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat pada pekan depan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: