Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Temui Petinggi PDIP Bahas Ijazah Gibran: Mereka Kelihatannya...

Denny Indrayana Temui Petinggi PDIP Bahas Ijazah Gibran: Mereka Kelihatannya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026.

Kali ini, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus salah satu pemohon dalam perkara tersebut, Denny Indrayana, mengungkap telah menjalin komunikasi dengan sejumlah petinggi PDIP untuk membahas tindak lanjut putusan MK.

Denny mengatakan komunikasi itu dilakukan melalui pertemuan tertutup. Menurutnya, PDIP saat ini masih mempelajari dan memproses putusan MK secara internal. 

Baca Juga: Mendadak Cabut dari Sidang Gibran, Politisi PSI: Tangkap Denny Indrayana

"Mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum," kata Denny saat mengunjungi kantor pusat PKS membahas isu serupa, Kamis (29/10/2026).

Meski mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh PDIP, Denny memilih tidak membeberkan identitas petinggi partai yang ditemuinya.

Ia menyebut, sejauh ini baru PKS yang secara terbuka menerima pihaknya untuk membahas tindak lanjut putusan MK melalui DPR. Sementara itu, surat yang telah dikirimkan kepada sejumlah partai lain, termasuk Gerindra, belum mendapat respons.

"Dari surat yang dilayangkan (ke Gerindra) belum, belum ada tanggapan," ungkap dia.

Baca Juga: PKS Serius Tindaklanjuti Kasus Ijazah Gibran: Ini Tentang Harga Diri Bangsa

Dalam kesempatan tersebut, Denny yang mewakili para pemohon berharap PKS bersedia menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR. Ia beralasan, sejak putusan MK, Gibran dinilai telah kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden.

Diketahui, MK melalui perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Selasa (6/10) malam, menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dkk. Salah satu permohonan yang diajukan adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki legalitas. Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

MK kemudian menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti. Temuan inilah yang kini menjadi dasar upaya Denny dan rekan-rekannya untuk mendorong DPR mengambil langkah lanjutan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri