WE Online, Jakarta - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yuril Ihza Mahendra, meminta Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta mengeksekusi putusan praperadilan dalam penetapan tersangka atas status Dahlan Iskan.
"Lebih baik Kejati DKI membaca dengan seksama putusan hakim praperadilan PN Jaksel dan mengekusi amar putusan tersebut, baru memutuskan langkah apa selanjutnya yang ingin mereka lakukan. Dengan demikian Kejagung dan Kajati tidak terkesan gegabah mengambil sikap pasca-putusan yang kurang menyenangkan aparat kejaksaan," kata Yusril dalam pesan tertulis yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Hal itu dikatakan Yusril menanggapi komentar Jaksa Agung dan Kejati DKI Jakarta yang mengatakan akan segera menerbitkan sprindik baru pasca-putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan tersangka Dahlan Iskan.
Dia menambahkan bahwa sebagai aparat penegak hukum Kejati DKI harus menunjukkan bahwa mereka taat hukum dan patuh pada putusan pengadilan. Yusril berujar eksekusi putusan yang harus dilakukan jaksa saat ini ialah mencabut penetapan Dahlan sebagai tersangka dan mencabut keputusan pencegahan Dahlan ke luar negeri yang ditandatangani JAM Intel atas nama Jaksa Agung.
"Itu dulu yang dikerjakan Kejati DKI sebelum melakukan yang lain. Langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan Kejati DKI akan kami amati dengan seksama dan kami akan mengambil langkah hukum pula untuk mengimbangi langkah yang diambil Kejati DKI," tandasnya.
"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja, tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung. Bahkan, bilamana perlu saya berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement