Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi I Sarankan Pemerintah Bentuk UU Badan Siber

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais menyarankan agar pemerintah membentuk undang-undang mengenai Badan Siber Nasional (BSN) agar kuat secara struktural dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Keberadaan BSN tanpa undang-undang maka beda rezim tidak bisa dijamin melanggengannya, kata Hanafi di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia mengatakan keberadaan badan siber itu dibutuhkan Indonesia terutama mengantisipasi keamanan dan pertahanan siber yang sifatnya mendesak dibutuhkan pemerintah. Hanafi mengingatkan bahwa pembentukan badan itu harus jelas aturan hukumnya karena menyangkut infrastruktur, anggaran, dan kebutuhan khusus.

"Tanpa adanya UU yang jelas maka BSN bisa cuma temporer dan sewaktu-waktu bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa," ujarnya.

Dia mengatakan apabila UU BSN itu mau dibuat maka harus memperhatikan beberapa hal kunci seperti jaminan kebebasan pribadi warga negara soal data, pembatasan kewenangan badan, jaminan keamanan nasional, transparansi, dan larangan pengumpulan data besar tanpa seleksi.

"Soal kekhawatiran BSN yang ancaman bagi warga karena akan adanya fungsi 'surveillance' (mata-mata) terhadap warga maka hal tersebut akan bisa dihindari apabila ada UU BSN," katanya.

Dia mengatakan di Amerika Serikat saja kewenangan badan sejenis yang melakukan "surveillance" juga diatur dalam UU Freedom Act 2015. Politisi PAN tersebut mengatakan apabila tidak dibentuk UU, maka lebih baik fungsi BSN sebagai koordinator siber nasional dijalankan saja oleh Kemenkopolkam tanpa harus membuat badan baru.

Hal itu menurut dia, di TNI dan Kementerian Pertahanan sudah memiliki badan siber yang berfungsi sama, tinggal digalang koordinasi oleh kementerian yang berwenang.

Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk badan siber untuk memperkuat sektor pertahanan dan bidang sektor strategis nonpertahanan demi memperkuat kedaulatan bangsa.

"Sistem siber yang akan dibentuk bukan malah untuk memata-matai warga negara sendiri," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Luhut menyatakan akan menggandeng berbagai lembaga informasi pemerintah seperti Lembaga Sandi Negara, Deputi bidang siber pada berbagai kementerian lembaga, serta Kementerian Komunikasi dan informatika. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga menggandeng pakar teknologi informatika untuk mengabdi sehingga gerak pemerintah di bidang teknologi informasi akan lebih padu dan seirama.

"Kita juga sadar bahwa masing-masing lembaga dan perusahaan pemerintah telah memiliki sistem pengamanan siber," ujar Luhut.

Menurut Luhut, badan siber yang terintegrasi ini dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas. Dia menampik isu bahwa Indonesia bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk membuat sistem keamanan siber. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: