Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disnakertransos Bojonegoro Imbau Pengusaha Bayar Sesuai UMK

Warta Ekonomi -

WE Online, Bojonegoro - Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur mengimbau pengusaha di daerahnya membayar upah buruhnya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2016 yang diberlakukan per 1 Januari sebesar Rp1.462.000 per bulan.

"Kami mengimbau pengusaha di daerah kami bisa membayar upah buruhnya sesuai UMK 2016, sebesar Rp1.462.00 per bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, di Bojonegoro, Kamis (31/12/2015).

Apalagi, menurut dia, pengusaha tidak ada yang mengajukan keberatan, ketika memperoleh pemberitahuan besarnya UMK 2016, sebesar Rp1.462.000 per bulan.

Padahal, pengusaha diberi waktu 20 hari untuk mengajukan keberatan membayar upah buruhnya sesuai UMK 2016, dengan mengajukan alasannya.

"Tapi, tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan," ucapnya, menegaskan.

Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan penerapan UMK 2016, yang akan bisa diketahui akhir Januari.

"Pemantauan penerapan UMK 2016 akan kita laksanakan akhir Januari, sebab berlakunya UMK sebesar Rp1.462.000 per bulan sejak 1 Januari 2016," katanya, menegaskan.

Yang jelas, menurut dia, buruh di daerahnya bisa menerima besarnya UMK 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan, karena meningkat dibandingkan UMK 2015, yang hanya Rp1.311.000 per bulan. 

"Kalau buruh senang, sebab UMK 2016 naik dibandingkan UMK 2015," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berbagai instansi terkait lainnya, sudah sepakat dengan besarnya UMK 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan.

"Kami optimistis pengusaha tidak akan keberatan membayar upah buruh sesuai UMK 2016," ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah perusahaan, seperti sigaret kretek tangan (SKT) di daerahnya, membayar upah buruhnya di atas UMK 2016.

"Penerimaan upah buruh di SKT selalu di atas UMK, sebab sistem kerjanya secara borongan," tuturnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: