WE Online, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL).
Kepala Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, keputusan perseroan untuk mensuspensi saham NIKL berkaitan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif sebesar Rp 83 atau 98,81 persen.
"Suspensi ini dilakukan karena harga saham SMMT mengalami peningkatan yang signifikan," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ia mengungkapkan, BEI melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I hingga pengumuman lebih lanjut.
Tercatat, pada pembukaan perdaganagn pasar tanggal 13 April 2016 saham NIKL berada pada posisi Rp 126 per saham. Namun, pada 14 April 2016 menjadi Rp 167 per saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement