WE Online, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit pesimis jika RUU Tax Amnesty dapat diselesaikan pada masa persidangan sekarang. Pasalnya, Masa persidangan kali ini akan ditutup pada 29 April 2016.
"Kalau masa sidang ini dipastikan enggak, karena kan ditutup pada 29 April 2016. Tapi kalau di masa sidang berikutnya bisa," kata Noor Supit usai memimpin RDP dengan Bank Indonesia dan OJK di Gedung DPR, Senin (25/4/2016).
Politisi Partai Golkar itu menilai pengesahan Tax Amnesty menjadi Undang-Undang sebaiknya dilakukan sebelum disahkannya APBN Perubahan 2016. Karena hal itu berkaitan dengan momentum yang pas.
"Apalagi nanti kan ada aturan keterbukaan informasi 2018," imbuhnya.
Diketahui Indonesia telah masuk dalam negara yang menerima pemberlakuan base erosion and profit shifting (BEPS) dan automatic exchange of tax information in financial sector (AEoI) pada 2018.
Kata Supit, sebelum aturan itu diberlakukan. Sebaiknya Tax Amnesty segera disahkan. Karena dikhawatirkan lewat skema itu, banyak pihak yang tercatat dalam daftar buruan Tax Amnesty akan melakukan manipulasi tindak kejahatan perbankannya.
"Ini kejar-kejaran membuat pagar, sama keterbukaan informasi terkait," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement