Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator Tuding Perusahaan Sawit Rusak Hutan

Warta Ekonomi -

WE Online, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Jhon Krisli menuding perusahaan perkebunaan kelapa sawit dan tambang penyebab kerusakan hutan di daerah itu.

"Hancurnya kawasan hutan sebagian besar akibat investasi besar di sektor perkebunan dan pertambangan. Hal itu terjadi karena pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) tidak pernah memikirkan dampak jangka panjang dari pemberian izin tersebut. Kondisi itu mengakibatkan kawasan hutan di wilayah ini berada diambang kehancuran," katanya di Sampit, Jumat (29/4/2016).

Jhon mengatakan, investasi sektor perkebunan dan pertambangan sangat menguras luas hutan di Kotim. Kerusakan hutan akibat kebakaran di Kotim masih terbilang tidak seberapa, jika dibandingkan dengan kerusakan yang diakibatkan perkebunan dan tambang.

"Saya sangat mendukung dan sepakat dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memoratorium izin perkebunan sawit dan tambang, sebab hal itu untuk menyelamatkan lingkungan," katanya.

Jhon Krisli juga mengaku tengah menunggu keseriusan pemerintah daerah dalam mengevaluasi perizinan perusahaan besar swasta kelapa sawit dan pertambangan. Sebab posisi pemerintah selaku pengawas wajib mengevaluasi perizinan yang tidak sesuai perundang-undangan.

"Kami sangat mendukung dan berharap tim evaluasi perizinan perkebunan sawit dan tambang bentukan pemerintah Kotawaringin timur tersebut nantinya melaksanakan tugasnya dengan baik. Kita juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas dalam menegakkan aturan. Kalau memang ada yang melakukan pelanggaran harus di sanksi, bahkan jika perlu cabut izinnya," ucapnya.

Jhon berharap nasib tim evaluasi bentukan pemerintah daerah itu nantinya tidak berakhir sama dengan tim Pantia Khusus (Pansus) evaluasi perizinan perkebunan sawit bentukan DPRD Kotawaringin Timur pada Tahun 2006-2007 lalu.

Tim Pansus bentukan DPRD Kotim pada waktu itu sudah bekerja di lapangan dan hasilnya menemukan berbagai indikasi pelanggaran aturan. Kemudian temuan tersebut direkomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti, namun hasil kerja Pansus tersebut sampai saat ini tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

Salah satu temuan tim Pansus DPRD Kotim saat itu, misalnya, izin perusahaan hanya 15.000 hektare, tapi yang ditanam luasannya mencapai 17.000 hingga 18.000 hektare. Bahkan ada perusahaan yang sudah beroperasi duluan sebelum memiliki legalitas.

"Ada juga perusahaan sawit yang izin pelepasan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutannya belum ada, namun sudah menggarap lahan bahkan sudah panen atau berproduksi. Ini sudah jelas terjadi pelanggaran dan seharusnya ada proses hukum," ucapnya Jhon.

Dia meminta hal itu tidak terjadi lagi dan pemerintah daerah harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan tanpa memandang siapa dan apa diinvestasikan itu. (Ant)
 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: