WE Online, Jakarta - Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhammad Fauzi melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang dinilai merugikan nama baik organisasi itu.
"Pernyataannya yang menggeneralisir (HMI) tidak bisa dimaafkan begitu saja," kata Muhammad Fauzi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Laporannya teregister dengan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016. Saut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Fauzi, dalam wawancara dengan TV One beberapa waktu lalu, Saut mengatakan bahwa para anggota HMI korup dan jahat. "Dia mengatakan perkaderan HMI itu seolah melahirkan kader-kader yang korup," katanya.
Pihaknya mendesak Saud sebagai terlapor untuk segera meminta maaf kepada seluruh keluarga besar HMI atas pernyataannya tersebut. "Sekiranya ada permintaan maaf dari Saut, kami bisa memaklumi. Tapi ketika dalam 2 X 24 jam pernyataan kami di media (massa) tidak direspons, kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement