Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miryam S Haryani Segera Disidangkan

Miryam S Haryani Segera Disidangkan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat Miryam S Haryani segera disidangkan dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-e. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah dilakukan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Miryam S Haryani.

"Sehingga dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa diproses di persidangan," kata Febri di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Febri menyatakan bahwa nantinya dalam persidangan publik bisa melihat bersama-sama bagaimana proses pembuktian indikasi keterangan tidak benar dan siapa saja pihak-pihak yang mempengaruhi sehingga Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Termasuk juga kami akan perdengarkan dan perlihatkan pada publik karena terbuka untuk umum, video rekaman pemeriksaan yang menyebutkan sejumlah nama dan video rekaman pemeriksaan ketika Miryam masih menjadi saksi dalam kasus KTP-e," kata Febri.

Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: