Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/7) mendatang, mengenai UU Tax Amnesty (pengampunan Pajak).
"Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.
Menurut dia, pemerintah telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum.
Pengampunan pajak juga menutup rapat-rapat data pajak dari para pemodal dan orang kaya termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.
"Bisa jadi dana tersebut berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, dan lainnya," kata dia.
Menurut Said, pengalaman negara lain yang telah menerapkan tax amnesty tidak ada yang berhasil.
Italia yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty pada 2001 mampu menarik dana sekitar 60 miliar euro, namun sayangnya dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.
"Begitu pula dengan India, sudah sepuluh kali melakukan pengampunan pajak namun dana yang sudah masuk selalu keluar lagi," kata dia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil