Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eksportir Tujuan Mesir Wajib Registrasi ke GOEIC

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor ke Mesir wajib memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor. Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk.

        Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.

        ?Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk,? jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

        Peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Dody meminta para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi pesrsyaratan baru tersebut. ?Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir,? ujar Dody menegaskan.

        Dody menambahkan paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab. Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar USD 50 atau EGP 300 untuk government fee serta USD 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10 ribu jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.

        Jika keaslian dokumen dicurigai, Pemerintah Mesir dapat melakukan inspeksi ke perusahaan atau pabrik setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang terkait dengan perdagangan luar negeri negara asal eksportir.

        Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menegaskan bahwa Kemendag akan terus menyosialisasikan dan memantau perkembangan terbaru peraturan ini dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir, dan Atase Perdagangan Mesir.

        ?Jika peraturan ini berpeluang menjadi hambatan dan tidak sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO,) Kemendag siap melakukan pembelaan,? ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: