Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Kejaksaan Agung menuntut seberat-beratnya para tersangka jaringan vaksin palsu, seperti produsen, pengguna atau dokter serta bidan yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami meminta agar oknum (jaringan) vaksin palsu dituntut seberat-beratnya. Saya dengar Bareskrim baru memasukkan nama-nama tersebut ke Kejaksaan Agung," kata Dede Yusuf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Dia mengatakan, sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu, sejak Juli 2016.
Menurut dia, puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.
Kasus vaksin palsu itu terbagi dalam empat berkas, berkas pertama terdiri atas tujuh tersangka yaitu Irnawati, Rita Agustina, Hidayat Taufiqurrohman, Sutarman, Mirza, Suparji, dan Milna.
Irnawati adalah perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, diduga bertindak sebagai pengumpul botol vaksin bekas yang diisi ulang oleh tersangka produsen, Rita dan Hidayat dan tersangka lainnya berperan sebagai distributor.
Berkas perkara kedua untuk delapan tersangka, yaitu pengepul botol Sugiati, produsen Nuraini, distributor Rian, sales M. Syahrul, serta para tenaga medis yang memakai vaksin palsu untuk pasiennya.
Tenaga medis tersebut adalah bidan Manogu Elly Novita, dokter Indra Sugiarno, dokter Harmon, dan dokter Dita, ketiga dokter ini bekerja di RS Harapan Bunda.
Berkas perkara ketiga yaitu tersangka pembuat vaksin palsu Agus Priyanto, distributor Thamrin, pencetak label Sutanto, dan pengguna dokter HUT.
Sedangkan berkas perkara keempat diisi oleh tersangka pembuat vaksin palsu Syafrizal, distributor Seno, pemilik apotek Rakyat Ibnu Sina di Pasar Kramat Jati Muhammad Farid, dan dokter Ade Ramayadi, Direktur PT Azka Medical, Juanda, dan Iin.
Berkas pertama kali diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 26 Juli 2016 namun hingga saat ini berkas kasus tersebut masih bolak-balik karena Kejagung menyatakan berkas belum lengkap.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Agus Riyanto mengatakan berkas kasus vaksin palsu telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
"Berkas sudah kami kembalikan (Pelimpahan berkas) pertama kami sudah limpahkan dan dikoreksi (dari Kejaksaan Agung). Ada petunjuk (yang harus dilengkapi), dua pekan lalu sudah serahkan kembali," ujar Agus.
Namun, Agus enggan membeberkan alasan bolak-baliknya berkas para tersangka kasus vaksin palsu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan adanya petunjuk jaksa bahwa berkas perkara yang semula empat agar dipisah menjadi 25 berkas.
"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Agung Setya.
Agung menjelaskan terkait perubahan jumlah berkas perkara tersebut, dirinya meminta agar menanyakan langsung ke Kejaksaan Agung. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: