Sebanyak 1.234 wajib pajak dari kalangan pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memanfaatkan kebijakan amnesti pajak atas permasalahan pajak yang mereka hadapi.
"Hingga Selasa (4/10) yang sudah memasukkan surat pernyataan soal harta mencapai 1.234 wajib pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Rabu (5/10/2016).
Terkait dengan nilai tebusannya, kata dia, sesuai perintah atasan tidak diperkenankan disebutkan.
Ia mengatakan jumlahnya tentu cukup besar karena saat ini pemasukan pajak yang dicapai KPP Pratama Kudus sudah melampaui target Rp1,7 triliun.
Dari jumlah wajib pajak yang sudah membayar uang tebusan tersebut, kata dia, sudah seluruhnya yang melaporkan surat pernyataan hartanya.
Ia mencatat dari ribuan wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak tersebut terdapat pula wajib pajak yang menarik dananya dari luar negeri.
Jumlah wajib pajaknya, kata dia, sekitar 25 wajib pajak.
Wajib pajak yang melalui jalur deklarasi atau melaporkan saja hartanya yang ada di luar negeri, katanya, 42 wajib pajak.
Dari sejumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, kata dia, terdapat puluhan wajib pajak yang baru mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah wajib pajak baru yang mengikuti amnesti pajak, katanya, 73 wajib pajak.
Ia mencatat jumlah wajib pajak yang melakukan konsultasi soal amnesti pajak mencapai 2.000-an wajib pajak.
Total wajib pajak terdaftar di Kabupaten Kudus hingga sekarang mencapai 73.186 wajib pajak.
Dari ratusan wajib pajak tersebut, terdapat wajib pajak yang tidak efektif 9.883 wajib pajak karena meninggal dunia, pindah alamat, dan tidak ditemukan keberadaannya. Pada 5 September 2016, KPP Pratama Kudus mencatat nilai tebusan yang diterima dari wajib pajak ketika jumlahnya hanya 227 wajib pajak sebesar Rp55,11 miliar.
Wajib pajak yang menarik dananya dari luar negeri diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: