Kementerian Pertanian menargetkan tingkat kelahiran sapi mencapai 3 juta ekor pada 2017 melalui program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (10/10/2016) mengatakan, total populasi sapi indukan dan sapi bakalan seluruh Indonesia saat ini sebanyak 14-15 juta ekor dan sekitar 4-5 juta ekor di antaranya adalah sapi indukan.
"Guna meningkatkan jumlah populasi sapi indukan, pemerintah memberikan IB (inseminasi buatan) gratis sebanyak 4 juta ekor, dengan harapan dapat menargetkan ada kelahiran baru 3 juta ekor," kata menteri seusia pertemuan dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kementerian Pertanian.
Amran menyatakan, dari 4 juta yang diberikan inseminasi buatan tersebut ia berharap dapat melahirkan 3 juta ekor baru karena setiap sapi yang diberikan program inseminasi buatan tidak semuanya dapat 'bunting', maka dari sapi indukan yang tidak bunting itu akan dipotong.
Untuk sapi ada program khusus yang disebut Upsus siwab, lanjut dia, setiap sapi indukan di seluruh Indonesia diharapkan bunting, jika tidak bunting, tentunya akan dipotong.
"Jadi setiap sapi indukan di seluruh Indonesia, kita wajibkan bunting. Kalau tidak bunting, tentu kita potong," katanya.
Menurut dia, Jawa Timur menyanggupi hingga 2 juta ekor kelahiran anak sapi, maka pada tahun ini ada 1,4-1,5 juta ekor kelahiran baru sapi brahman, ongole, limousin yang memiliki bobot lebih dari sapi lokal.
"Kelahiran tahun ini sampai 1,4 juta ekor, target kita tahun depan 2 kali lipat," ujarnya.
Sementara itu hasil pertemuan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi untuk importir swasta serta koperasi terutama terkait sapi indukan dan bakalan.
Hasil rapat tersebut menyepakati aturan impor sapi untuk importir swasta harus memenuhi ketentuan 1:5 impor sapi bakalan dan indukan.
"Artinya, setiap impor 5 ekor sapi bakalan maka 1 ekor haruslah indukan," kata Amran.
Menurut Amran, nanti ke depan semua izin impor melalui izin Kemendag, sedangkan rekomendasi dari Kementan, selain sapi juga beberapa komoditas strategis lainnya.
Selain aturan untuk importir swasta, dalam pertemuan tersebut juga disepakati aturan impor sapi oleh koperasi petani dengan ketentuan impor 1:10, artinya, setiap impor 10 ekor sapi, 1 diantaranya haruslah indukan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil