Direktur Utama PT Meranti Maritime Henry Djuhari menilai kepailitan PT Meranti Maritime melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta sangat janggal.
"Tujuan utama PKPU adalah perdamaian. Jika kreditur atau debitur memohon perlindungan hukum kepada Pengadilan Niaga untuk diberlakukan PKPU, seyogyanya pihak-pihak yang menginginkan PKPU ini akan berusaha sebaik mungkin agar terjadi perdamaian," kata Henry Djuhari di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut Henry, pada proses permohonan perlindungan hukum yang diajukan PT Meranti tidak diupayakan permberlakukan perdamaian, tapi malah dipailitkan.
Henry mencurigai ada sesuatu pada PT Maybank Indonesia Tbk yang dinilainya dapat mempailitkan PT Meranti, meskipun hanya memiliki kredit kurang dari 30 persen.
PT Maybank, menurut dia, telah mempailitkan PT Dhiva Inter Sarana dan nasabahnya Richard Setiawan pada awal tahun 2015, serta baru-baru ini kembali mempailitkan PT Meranti Maritime dan nasabahnya Henry Djuhari.
Henry Djuhari menilai, tim kepailitan kedua perusahaan tersebut adalah orang yang sama dari kurator kemudian diusulkan Maybank menjadi pengurus debitor.
"Ketika debitor telah menjadi pailit maka tim itu dikembalikan lagi menjadi kurator," katanya.
Menurut dia, proses kepailitan PT Meranti berlangsung cukup alot dan PKPU berlangsung maksimal hingga 270 hari.
Dalam proses tersebut, menurut Henry, hanya Maybank yang tidak setuju proposal perdamaian, sedangkan semua kreditor lainnya setuju.
"Anehnya, Maybank yang jumlah kreditnya hanya sekitar 30 persen dari total kredit, tapi dapat mempailitkan PT Meranti," kata Henry.
Dia menjelaskan, mencermati kejadian pailit yang dialami PT Meranti serta PT Dhiva sebelumnya, maka muncul pertanyaan, apakah tujuan Maybank memang ingin mempailitkan nasabah.
"Jika benar maka telah terjadi suatu ketidakadilan dan penyalahgunaan hukum dimana sebenarnya PKPU adalah wadah perlindungan hukum kepada debitur untuk menawarkan perdamaian, bukan menjadikan PKPU sebagai wadah untuk mempailitkan debitur," katanya.
Henry menegaskan, jika bank asing yang diberi izin operasi di Indonesia dengan sengaja mempailitkan perusahaan nasional, maka efeknya terhadap perekonomian nasional akan sangat berbahaya.
Henry juga menyayangkan, Undang Undang No 37 tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan yang dirancang untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur secara adil, telah disalahgunakan oleh pihak bank asing.
"Pengurus PKPU PT Meranti yang diusulkan Maybank, telah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama masa PKPU itu tersebut. Saya jadi bertanya apakah tindakan mereka ini ada kaitannya dengan Maybank," katanya.
Persoalan PKPU PT Meranti ini telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI yang kemudian menyatakan akan menindaklanjutinya, yakni akan segera memanggil PKPU dan PT Maybank. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: