Kepala Kanwil Pajak Wilayah Maluku dan Papua, Eka Sila Kusnajaya mengatakan, amnesti pajak berlaku bagi semua warga negara Indonesia, bukan saja yang memiliki harta di luar negeri, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pajak.
"Undang-Undang pajak tidak pernah berubah dan berlaku untuk semua warga negara baik yang punya harta di luar negeri maupun tidak," kata Eka Sila di Ambon, Kamis (28/10/2016).
Yang menjadi persoalan, kata dia, sebagian besar dari wajib pajak itu juga ada yang khilaf dalam memenuhi kewajibannya secara baik dan benar.
Penjelasan kakanwil disampaikan dalam kegiatan sinergitas Polda Maluku dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dalam mendukung dan mensukseskan program nasional amnesti pajak.
Dalam sesi tanya jawab, seorang perwira menengah Polda Maluku menjelaskan kalau ada harta atau barang seperti kendaraan bermotor yang dibeli biasanya sudah dikenakan pajak kini harus dikenakan amnesti pajak sehingga ada kesan penggandaan pembayaran pajak.
Kemudian awal munculnya amnesti pajak sebenarnya ditujukan kepada WNI yang menyimpan atau memiliki harta benda di luar negeri, tetapi anehnya saat ini justeru diberlakukan bagi semua lapisan masyarakat.
Menurut Eka Sila, bisa jadi semua pihak pernah tidak mematuhi aturan pajak dan juga jadi pengemplang tetapi dirinya lebih cenderung menggunakan istilah khilaf atau belum memenuhi kewajiban, karena yang namanya pengemplang itu sudah kriminal sekali.
Untuk tahun 2015 seterusnya ke belekang sampai tahun 1985 diberlakukan amnesti pajak dan sekarang pemerintah memberikan opsi, jadi boleh ikut atau tidak, sebab tidak ada yang mengharuskan ikut amnesti pajaknya.
"Hanya saja tebusan harta dalam program amnesti pajak ini bukan berkorelasi langsung dengan hartanya sebagai objek pajak, tetapi darimana kita mendapatkan harta itu, sebab pastinya uang yang diperoleh selama ini sudah direpresentasikan dalam bentuk harta entah rumah, mobil, tanah, atau kapal pesiar," ujarnya.
Jadi yang menjadi sasaran bukanlah barangnya melainkan sumbernya, uangnya yang digunakan membeli harta itu pernah dilaporkan atau belum.
"Kalau sudah pernah dilaporkan maka tidak perlu ikut amnesti pajak dan pembetulan surat pemberitahuan (Spt) pajak supaya sinkron dengan LHKPN, daftar harganya diisi berarti harta diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak dalam hal ini sebagai anggota polri tentu saja gaji dan tunjangan, sehingga tidak ada yang namanya pembayaran ganda," jelas Eka Sila. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: