Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dahlan Jadi Tersangka, PDIP Bantah Ada Ulah Jokowi

        Dahlan Jadi Tersangka, PDIP Bantah Ada Ulah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Timur dalam kasus dugaan korupsi sewaktu masih menjadi Dirut BUMD di Jawa Timur. Dahlan mengaku penetapan dirinya menjadi tersangka tidak mengejutkan pasalnya dia mengaku telah lama diincar oleh pihak yang tengah berkuasa.

        Menanggapi hal itu, politisi PDI Perjuangan Arteria D membantah pernyataan Dahlan bahwa ada campur tangan penguasa atas penetapan mantan Dirut PLN tersebut menjadi pesakitan koruptor oleh Kajati Jatim. Dia meminta agar Dahlan bersikap jernih dan tidak mengaitkan kasus nya dengan nuansa politik.

        "Kita ingin sampaikan semoga Pak Dahlan istiqomah, dan berpikir lebih jernih lagi, Pak Jokowi dan pemerintah saat ini tidak punya niatan buruk sedikitpun," kata Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

        Anggota Komisi II DPR menyarankan agar Dahlan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Jika Dahlan merasa keputusan itu dirasa tidak adil, Dahlan dipersilahkan untuk membuktikan dipersidangan nanti.

        "Kalau Pak Dahlan merasa tidak bersalah silahkan buktikan sendiri di pengadilan, kami juga hormati proses hukum di Kajati Jatim dan menghormati proses hukum setinggi-tingginya dan sehormat-hormatnya, kami tetap pada Pak Dahlan untuk diberikan ruang tetap mengedepankan proses penyidikan dengan prinsip praduga tak bersalah," jelas politisi partai pendukung pemerintah tersebut.

        Dahlan sebelumnya mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya. "Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).

        Namun, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud. Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), sejak Kamis (27/10/2016) sore.

        Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: