Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pencapaian Target Penerimaan 2017, Bisa Lewat Tax Amnesty

        Pencapaian Target Penerimaan 2017, Bisa Lewat Tax Amnesty Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Kupang -

        Pengamat ekonomi Dr Thomas Ola Langodai mengatakan untuk mencapai target penerimaan 2017 sebesar Rp1.307,6 triliun maka program pengampunan pajak harus digencarkan sebagai salah satu sektor pemasukan bagi negara.

        "Meskipun target penerimaan pajak 2017 dipatok lebih rendah dari target APBNP tahun 2016, yaitu sebesar Rp1.307,6 triliun, tetap saja perlu strategi untuk menarik pemasukan di antaranya melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesti)," katanya di Kupang, Rabu (7/12/2016).

        Menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandira Kupang itu, target penerimaan pajak di 2017 lebih kecil yang terdiri dari dari PPh migas, PPN, dan yang lainnya dengan asumsi defisit 2,41 persen dari produk domestik bruto (PDB).

        Dari bebragai kajian disebutkan realisasi penerimaan pajak di 2017 diproyeksikan akan berada di antara Rp1.226,09 hingga Rp1.241,44 triliun.

        Artinya kata dia realisasi akan berkisar antara 94-95 persen dari target sebesar Rp1.307,6 triliun.

        Proyeksi ini, katanya, telah mempertimbangkan adanya perlambatan ekonomi, tingkat inflasi, program pengampunan pajak dan sebagainya.

        Menurut dia, sekalipun bagi wajib pajak, pengampunan pajak ini bersifat optional atau pilihan, namun dalam kontek ekonomi nasional, pilihan ini baik bagi stabilitas ekonomi ke depan.

        Artinya, option pertama bagi wajib pajak adalah mengikuti kebijakan amnesti pajak dengan membayar uang tebusan berdasar nilai wajar atas deklarasi advant neto yang dimiliki sebelum dilaporkan di SPT Pajak.

        Pilihan kedua adalah tidak ikut amnesti pajak, namun dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, ditambah dengan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Amnesti Pajak dan sanksi administrasi.

        Sementara itu bagi mereka yang tidak mendeklarasi harta juga diancam dengan sanksi Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Amnesti Pajak.

        Hadirnya amnesti pajak itu juga harus lebih mendorong para pemilih modal yang selama ini disimpan di luar negeri bisa segera ditarik ke Indonesia untuk ikut mengurangi utang pemerintah dengan pajak yang diperoleh dari aset dan simpanan uang lainnya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: