Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 merupakan ukuran objektif yang berisi syarat dan ketentuan bagi para calon kepala daerah.
"Syarat semacam ini merupakan ukuran umum yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat kepercayaan masyarakat terhadap calon," kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Adapun putusan itu menegaskan bahwa calon kepala daerah haruslah seseorang yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Dengan syarat itu secara keseluruhan, diharapkan dapat menjaring kepala daerah ataupun pejabat publik lainnya yang baik," ujar Saldi.
Baik, menurut Saldi, berarti memiliki integritas, kapasitas moral yang bersih, jujur, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan berwibawa dengan standar persyaratan yang objektif.
"Jadi, kalau pun frasa tidak pernah sebagai terpidana diberlakukan sebagai syarat mutlak, itu pun masih dapat diterima dalam perspektif bahwa seorang pejabat publik sama sekali tidak boleh memiliki cacat," tegas Saldi.
Saldi menyampaikan keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang mendapat putusan kasasi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP.
Pemohon menyoal Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang mengatur mengenai calon kepala daerah yang berstatus terpidana.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai bahwa ketentuan a quo telah melanggar hak konstitusional Pemohon karena dinilai menghalangi Pemohon untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto