Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa amnesti pajak yang dijalankan pemerintah tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pemerintah benar-benar menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang benar-benar mencerminkan keseluruhan prinsip ketaatan hukum, kepastian kepada masyarakat, dan juga kepastian terhadap undang-undang di Indonesia," kata Menkeu dalam keterangan tertulis usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Ia mengatakan, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa program Amnesti Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Atas putusan tersebut, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program Amnesti Pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, putusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak, sehingga masyarakat/Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas.
"Dengan putusan ini, diharapkan ada kepastian dan menghilangkan keraguan seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti program Tax Amnesty dari mulai periode pertama hingga saat ini," ungkap Menkeu.
Selanjutnya, Menkeu mengimbau masyarakat/Wajib Pajak agar segera memanfaatkan Amnesti Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu, agar menjadi WP yang semakin taat ke depannya.
"Apabila ada Wajib Pajak yang belum memanfaatkan Tax Amnesty dapat menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki kepatuhannya," tambah Menkeu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil