Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dana Tax Amnesty DJP Jabar I Tembus Rp5,58 Triliun

        Dana Tax Amnesty DJP Jabar I Tembus Rp5,58 Triliun Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Dana pengampunan pajak (tax amnesty) mendominasi penerimaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I pada 2016, yaitu sebesar Rp5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan tax amnesty di periode II sebesar 13% dibandingkan periode I, yakni sebesar Rp701 miliar.

        Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan tarif uang tebusan untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%.

        "Tarif tersebut akan naik pada periode III menjadi 5% dan 10%," kata Yoyok di Bandung, Selasa (3/1/2017).

        Khusus untuk para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, kata Yoyok, memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp10 miliar.

        "Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III pada tanggal 31 Maret 2017," jelasnya.

        Sementara itu, total penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I menurut dia sebesar Rp26,7 triliun. "Raihan itu hanya 88,7 persen dari target Rp31,7 triliun," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: