Sebanyak 800 ribu situs internet telah diblokir Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2016. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informati, Samuel Abrijani Pangerapan, bahwa alasan pemblokiran situs internet itu bervariasi. Tetapi alasan karena memuat unsur pornografi dan perjudian justru yang mendominasi.
?Sudah ada 800 ribu situs yang diblokir, itu sebagai peringatan,? kata Samuel, saat diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya setiap hari banyak menerima permintaan masyarakat untuk memblokir situs-situs internet berbahaya. Tetapi pihaknya tidak langsung memenuhi permintaan itu. Justru dilakukan penelitian terlebih dulu. Tujuannya, agar tidak terjadi bumerang di kemudian hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: