Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya, MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara untuk Patrialis

        Akhirnya, MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Sementara untuk Patrialis Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan rekomendasi berupa pemberhentian sementara kepada hakim konstitusi terduga suap Patrialis Akbar. "Memutuskan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," ujar Ketua MKMK Sukma Violetta di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (6/2/2017).

        Sukma mengatakan MKMK telah berkesimpulan bahwa Patrialis diduga benar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi. Rekomendasi berupa pemberhentian sementara ini kemudian diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, supaya dapat segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

        Jika rekomendasi tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo, maka MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik berat oleh Patrialis. "Kami berusaha patuh pada peraturan MK tentang prosedur bagi MKMK dalam melaksanakan pemeriksaan," kata Sukma.

        Pada Rabu (25/1) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Basuki memberikan suap kepada Patrialis supaya mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.

        KPK kemudian menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena dugaan menerima suap sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar.

        Pada Senin (30/1), Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa Patrialis telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Kendati telah mengundurkan diri, MKMK tetap akan digelar sebagai pemenuhan hak atas hakim untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan kepadanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: