Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengimbau Presiden Joko Widodo untuk segera merespons surat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal pengganti hakim konstitusi Patrialis Akbar yang direkomendasikan untuk diberhentikan.
"Perihal usulan penggantian Pak Patrialis Akbar, MKMK sudah melakukan prosedur yakni mengirimkan surat kepada Presiden," kata Nasir di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017), menanggapi isu penggantian hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Menurut Nasir, MKMK merekomendasikan pemberhentian hakim konstitusi Patrialias Akbar setelah ia tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan penyuapan, karena dinilai melanggar etika.
Terhadap surat MKMK kepada Presiden Joko Widodo tersebut, Nasir berharap, Presiden dapat merespons positif agar posisi hakim konstitusi yang lowong sementara dapat terisi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyadari, tidak mudah bagi Presiden Joko Widodo untuk menentukan hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar.
"Ada beberapa langkah yang harus dilalui Presiden, yakni memilih sejumlah calon, kemudian menyeleksi dan dipilih satu nama," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, Mahkamah Konstitusi yang bekerja dengan sistem panel para hakim, yakni masing-masing panel tiga hakim, maka panelnya akan berkurang hanya menjadi dua panel.
Satu panel lainnya, kata dia, tidak dapat berjalan setelah Patrialis Akbar tersandung kasus dugaan suap.
Padahal, kata Arsul, tugas-tugas MK sangat banyak, apalagi MK juga akan menangangi kasus sengketa pidana Pilkada serentak 2017.
Karena itu, Arsul juga mengusulkan, agar Presiden dapat segera menentukan hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil