Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkominfo Harap Safe Harbor Policy tidak ada lagi Kesalahpahaman

        Menkominfo Harap Safe Harbor Policy tidak ada lagi Kesalahpahaman Kredit Foto: Leli Nurhidayah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatija (Kominfo) telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang batasan dan tanggung jawab penyedia platform dan pedagang (merchant) perdagangan melalui sistem elektronik (elektronik commerce) yang berbentuk user generatwd content atau yang dikenal dengan sebutan sage harbor policy atau semacam digital millenium copyrigt act (DMCA).

        Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Rudiantara menuturkan dengan adanya Safe Harbor Policy kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman sehingga pemilik platform bisa berkosentrasi penuh mengembangkan layanannya.

        "Adanya policy ini saya harapkan mampu membuat rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis user generated content. Sehingga ini akan menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju," kata Rudiantara dalam acara Sosialisasi dan Workshop Safe Harbor Policy di Kominfo, Senin (27/2/2017).

        Salah satu poin penting dalam safe harbor policy yang tercantum di bagian II B 2 disebutkan adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform pedagang (mercant) dan pengguna platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Khusus penyedia platform mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan melakukan tindakan terhadap aduan hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

        Ketua Umum idEA Aulia Marinto menambahkan dengan adanya safe harbor policy ini setidaknya para pelaku industri merasa lebih nyaman untuk mengembangkan industri ini. "Sehingga kami bisa fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan," ujar Aulia.

        Di sisi lain, idEA sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha industri E Commerce dan pendukungnya terus berupaya mengajak anggotanya dan masyarakat umum agar selalu mengutamakan aspek kehati-hatian di dalam dunia E-Dagang.

        "Sosialisasi dan edukasi dari berbagai stakeholder seperti pemerintah, idEA dan pejabat berwenang seperti ini semoga bisa memberikan pemahaman yang benar agar ke depan masing-masing sadar batasan dan tanggung jawabnya,"tandas Aulia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dina Kusumaningrum
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: