Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kendalikan Inflasi, BI Tekankan Pentingnya Reformasi Pangan

        Kendalikan Inflasi, BI Tekankan Pentingnya Reformasi Pangan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur BI Agus Martowardoyo menekankan pentingya reformasi kebijakan pangan untuk membantu mengendalikan inflasi nasional dengan lebih baik.

        "Pencapaian inflasi yang rendah dan stabil merupakan bagian dari upaya reformasi pangan untuk menjaga ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan," ujar Agus saat jumpa pers di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017).

        Menurut Agus, saat ini dinamika inflasi nasional masih banyak dipengaruhi oleh gejolak harga pangan disertai lebarnya kesenjangan harga pangan antardaerah.

        Oleh karena itu, lanjutnya, langkah reformasi kebijakan pangan diperlukan untuk meningkatkan produksi dan mengoptimalkan pengelolaan pangan yang terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan.

        Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia baru saja menggelar rapat koordinasi soal reformasi kebijakan pangan di Semarang, Jumat pagi.

        Rapat koordinasi dihadiri oleh Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian. Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh tiga Kepala Daerah yakni Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

        Agus menyebutkan hasil rapat koordinasi tersebut yakni reformasi kebijakan pangan diarahkan untuk mengatasi lima tantangan utama.

        Pertama, aspek peningkatan produksi dan pasokan khususnya terkait dengan luas lahan, produktivitas, ketersediaan data, insentif bagi petani, dan kebijakan impor.

        Kedua, aspek pemenuhan infrastruktur penunjang pertanian terutama terkait pengairan. Ketiga, aspek akses pembiayaan karena masih lemahnya faktor kelembagaan petani. Keempat, aspek distribusi, logistik dan tata niaga pangan. Dan terakhir, aspek efisiensi struktur pasar karena masih panjangnya rantai perdagangan komoditi pangan.

        Rapat koordinasi menghasilkan pokok-pokok rekomendasi dan kesepakatan penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten dan bersinergi, sebagai berikut: 1.Mendorong Peningkatan Produksi dan Pasokan Pangan yakni melalui: a.Penerapan reforma agraria sebagai bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi melalui pola klastering produksi pertanian.

        b.Pengaturan waktu (timing) produksi beras untuk kebutuhan yang merata sepanjang tahun disertai peningkatan kapasitas dan jumlah penyimpanan beras (silo, gudang) dan penambahan dryer.

        c.Penugasan dan penunjukkan wilayah atau daerah untuk melakukan produksi komoditas tertentu disertai peningkatan peran daerah untuk berinovasi dalam peningkatan produksi pangan.

        d.Penguatan kelembagaan petani melalui penerapan corporate atau cooperative farming dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).

        2.Memperkuat Infrastruktur Pertanian, yang diprioritaskan pada: a.Percepatan pembangunan proyek infrastruktur penunjang produksi pangan dan infrastruktur konektivitas sebagaimana tertuang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

        b.Percepatan pembangunan dan perbaikan irigasi, terutama irigasi sekunder dan tersier, untuk dapat mengairi seluruh sawah, terutama di daerah-daerah yang memiliki dampak pengganda produksi pangan yang lebih besar.

        c.Meningkatkan upaya fiskal dan dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

        3.Mendorong Peningkatan Pembiayaan di Sektor Pertanian, melalui: a.Perluasan dan peningkatan penyaluran KUR di sektor produksi primer hingga mencapai 40% dari total KUR yang disalurkan pada 2017, serta didukung perluasan asuransi pertanian.

        b.Paket khusus pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap fiskal.

        c.Pengaturan dan optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian.

        d.Penyelesaian program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dalam 3 tahun.

        4.Meningkatkan Distribusi, Logistik, dan Perbaikan Tata Niaga Pangan, yakni melalui: a.Pembenahan distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada penerapan sistem logistik dan distribusi yang terintegrasi, termasuk koordinasi antardaerah dan pengembangan Toko Tani Indonesia (TTI).

        b.Optimalisasi peran BUMN dan BUMD untuk meningkatkan distribusi komoditas pangan antar daerah terutama dari daerah surplus kepada daerah defisit pangan.

        c.Pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung optimalisasi distribusi pangan.

        d.Pengaturan distribusi pangan melalui penguatan pengaturan oleh pemerintah, serta penetapan kebijakan impor yang tepat waktu dengan dukungan data sistem logistik dan distribusi.

        5.Membenahi Struktur Pasar, yaitu melalui: a.Penguatan pengaturan distribusi pangan oleh Pemerintah, melalui pengaturan pelaku usaha distribusi terdaftar, dan monitoring harga sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara kawasan.

        b.Optimalisasi peran BULOG sebagai lembaga penyangga untuk mendukung stabilisasi harga pangan, serta penyediaan alternatif pasokan komoditas strategis seperti jagung, serta penguatan pemantauan harga dan pasokan dengan dukungan sistem informasi dan harga yang terintegrasi, terutama menjelang hari besar keagamaan nasional.

        c.Optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: