Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis Dua Tahun, Pendukung Ahok: Terjadi Intervensi Hukum!

        Divonis Dua Tahun, Pendukung Ahok: Terjadi Intervensi Hukum! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama. Keputusan hakim ini sontak membuat kecewa massa pro Ahok yang sejak awal ?menuntut Majelis Hakim membebaskan Gubernur DKI Jakarta itu

        ?Jaksa menuntut satu tahun . Tetapi keputusan hakim lebih tinggi dari jaksa. Artinya telah terjadi intervensi hukum. Apakah kita akan diam? Tidak ! Kita Lawan ! ,?sorak para pendukung Ahok yang memenuhi jalan RM Harsono Ragunan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

        Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memutuskan untuk segera menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. ?Mendagri akan menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot untuk diserahterimakan kepada gubernur definitif nantinya," kata Tjahjo. Tjahjo mengatakan, pihaknya akan segera meminta salinan keputusan vonis Ahok yang dibacakan Majelis Hakim. Salinan tersebut cukup penting sebagai dasar pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur.

        "Ini penting sebagai dasar kami memberhentikan sementara. Sebagai dasar kami menunjuk Plt," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: