Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahok Divonis Dua Tahun, #RIPHukum Jadi Trending di Topic Twitter

        Ahok Divonis Dua Tahun, #RIPHukum Jadi Trending di Topic Twitter Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ?terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Keputusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kurungan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

        Di dunia maya, keputusan hakim ini menimbulkan reaksi ?para pengguna internet (netizen) di jejaring media sosial dan terlihat kompak untuk menjadikan hastag #RIPHukum sehingga akhirnya masuk ke trending topic. Sebagian tweeps ada yang berkomentar mengucapkan prihatin hingga meminta kasus-kasus korupsi lainnya segera diungkap

        Seperti akun @Graciellasss yang mengatakan "Udah gak percaya lagi sama keadilan di negeri ini. Yang mayoritas yang akan menang, yg kaya yang akan menang?. Berikutnya akun @nakgent ?Gila!Pak Ahok divonis 2 tahun, gini ya sistem hukum di Indonesia? Kalah sama tekanan berbagai pihak ato gimana? Kok gak mutu#RIPHukum.

        Akun lainnya @nita_poenya ?Akhirnya sekarang masyarakat mengerti utk jd pejabat di Indonesia tdk apa korupsi asal jgn salah ngomong. Akun @SherlyyLi ikutan komentar? Bila kasus penistaan agama langsung ditentukan terdakwanya, maka kasus Hambalang, E-KTP dll harus cepat diusut juga?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: