Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan penggunaan media sosial secara merusak bisa menimbulkan bahaya.
"Kerusakan harus ditolak. Bahaya pun harus dihilangkan. Karena itulah, kami mengambil langkah lewat penerbitan fatwa yang disebut fatwa muamalah medsosiah sebab tidak mungkin menghindari media sosial. Hanya saja potensi kerusakan bisa dicegah," ujar Maruf di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ma'ruf menambahkan fatwa itu juga menjadi sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial. Lahirnya fatwa MUI itu sendiri bermula dari keprihatinan para majelis ulama terhadap perkembangan konten medsos yang memberikan dampak negatif.
"Di situ ada manfaat, tapi ada dosa juga," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menaruh harapan adanya fatwa tersebut mampu membuat umat Islam menggunakan media sosial secara baik dan bijak. Lebih jauh, Rudiantara menegaskan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa MUI.
"Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua. Pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi. Dan yang kedua, melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan) dunia maya ini. Alhamdulillah sesuai dengan rekomendasinya dari MUI kami akan menjalankan dua ini," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo