Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengungkap percakapannya dengan penyidik KPK saat ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017.
"Yang mulia saya ingin menyampaikan suasana saat saya ditangkap saat OTT pada 25 Januari 2017 di Grand Indonesia. Sekitar jam 9 malam datang kepada saya petugas KPK yang dipimpin saudara Christian, saya baru saja makan malam dan siap-siap untuk pulang," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Meski Patrialis mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun ia menyampaikan tanggapan langsung ke majelis hakim. Patrialis tampak emosional saat menyampaikan tanggapan itu. Saat itu, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut bersama dengan istri, ada anak, cucu dan keponakannya. Patrialis lalu menyampaikan dialognya dengan petugas KPK yang ingin membawa dirinya ke KPK.
"Pak Patrialis Akbar saya dari KPK", kata petugas KPK sambil memperlihatkan idenditas. "Ada apa?", sahut Patrialis.
"Saya minta saudara ikut ke kantor," kata petugas KPK."Urusan apa?" tanya Patrialis.
"Tidak usah berdebat, kooperatif saja, saya minta saudara ikut saya," kata petugas KPK.
"Penangkapan atau apa? Mana surat tugasnya?" tanya Patrialis.
"Sekali lagi saya minta kooperatif kalau tidak saudara akan saya permalukan di muka umum," kata petugas KPK menurut Patrialis.
Patrialis pun berpikir bahwa hal itu adalah ancaman dan khawatir kalau petugas tersebut bukan petugas KPK asli bahkan bisa jadi penculik.
"Tapi karena dia meyakinkan saya, jadi saya ikut," ungkap Patrialis di hadapan majelis hakim.
"Dan saat saya ditangkap tidak satu pun barang bukti ditemukan oleh KPK yang menangkap saya, dan saya juga tidak ada meminta perhatian khalayak ramai seperti pasal 11 UU KPK," ungkap KPK.
Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat