Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Setelah beberapa hari lalu menggerebek 6 industri pembuat mie kuning berformalin dengan produksi ditaksir mencapai 1,6 ton per hari di Siantar.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan kembali menggerebek satu rumah di Jalan Metal Perumahan Cemara Residence No B-14 Medan. Dari penggerebekan itu, diamankan 15.415 kemasan pangan terdiri dari 8 jenis produk pangan, berupa bahan tambahan pangan tanpa izin edar.
"Dari penggerebekan, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial KD dan delapan jenis produk dengan jumlah 15.415 kemasan pangan berupa bahan tambahan pangan yang tidak memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan, Kamis (15/6/2017) di BBPOM Medan.
Penggerebekan itu berawal saat BBPOM Medan mendapatkan informasi mengenai keberadaan gudang yang diduga mengedarkan produk makanan tanpa izin edar.
"Gudang itu kita datangi. Ketika sampai ke lokasi, ternyata pemilik tidak koperatif. Dia tidak mau membuka sarana tempat di mana produk ilegal itu berada. Malah kita menunggu sampai berjam-jam hingga malam. Pemilik juga sampai memanggil orang untuk menghadang kita," ungkapnya.
Mendapat penolakan, pihaknya berkordinasi dengan Polda Sumut, baru sarana tempat barang ilegal itu berhasil dibuka. Lalu, pihaknya langsung mengamankan produk barang-barang tersebut agar tidak beredar ke masyarakat luas.
"Produk itu baru dapat diamankan pada dini hari agar tidak bocor ke masyarakat luas. Karena produk-produk itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Produk tanpa izin edar ini berupa bahan-bahan untuk membuat kue. Jika dikonsumsi maka resikonya bukan hanya kesehatan tapi juga ekonomi. Peredarannya di Sumut," jelasnya.
Dia memperkirakan produk ilegal itu sudah banyak beredar di masyarakat. Bahan-bahan pangan ini selain produk lokal juga diduga berasal dari China dan Thailand dan diolah di Medan. Namun demikian, masih dilakukan pendalaman dan penelusuran.
"Tersangka mengaku baru tahun ini menjalankan usahanya tapi masih kita dalami pengakuannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan atau denda Rp4 Miliar," ujar Sacramento mengakhiri.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil