Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korban Dugaan Penipuan Ustadz Yusuf Mansur Ogah Cabut Laporan

        Korban Dugaan Penipuan Ustadz Yusuf Mansur Ogah Cabut Laporan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Korban dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur dalam proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi, menolak mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.

        "Ustaz Yusuf Mansur sempat memohon agar laporan kepolisian itu dicabut. Namun, tidak kami tanggapi, mengingat penyelesaian secara kekeluargaan yang telah kami upayakan sebelumnya tidak pernah ditepati," kata kuasa hukum korban Rahmad K. Siregar kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/7/2017).

        Dia?mengatakan sejauh ini sudah ada empat korban yang menggunakan jasanya untuk memproses secara hukum kasus penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur berkedok investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi.

        "Istilahnya adalah investasi sadekah. Jadi, yang berinvestasi dalam rencana pembangunan proyek ini adalah perorangan dari jemaah beliau," ujarnya.

        Yusuf Mansur diinformasikan sejak 2012 getol mengajak jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sadekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.

        "Rata-rata korban di Surabaya berinvestasi dengan sertifikat yang dimilikinya. Tiap sertifikat bernilai Rp2.750.000,00, tiap korban banyak yang menginvestasikan minimal tiga sertifikat," katanya.

        Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Hal itulah yang mendasari empat korban di Surabaya melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 15 Juni lalu. Rahmat memperkirakan 200.000 anggota jemaah Ustaz Yusuf Mansur. Mereka tidak hanya dari Kota Surabaya, tetapi di seluruh Indonesia yang diduga tertipu dengan investasi bodong ini.

        "Kami akan pantau terus kelanjutan laporan kasus ini di Kepolisian Daerah Jawa Timur agar segera diproses," ucapnya. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: