Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dan rekannya, Donald Trump, setuju untuk menerapkan tekanan maksimum dan sanksi terhadap Korea Utara dalam sebuah panggilan telepon pada hari Senin (7/8/2017), sementara China menyatakan bahwa Korea Utara dan Korea Selatan dapat segera melanjutkan kontak.
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat memberlakukan sanksi baru terhadap Korea Utara pada hari Sabtu yang bertujuan menekan Pyongyang untuk mengakhiri program nuklirnya. Sanksi tersebut bisa memangkas pendapatan ekspor tahunan Korea Utara sebesar US$3 miliar sampai sepertiga.
Resolusi yang dirancang oleh A.S. melarang ekspor batu bara, besi, bijih besi, timbal hitam, bijih besi, dan makanan laut Korea Utara menyusul dua rudal balistik antarbenua oleh Pyongyang pada bulan Juli. Sanksi tersebut juga melarang negara-negara meningkatkan jumlah pekerja Korea Utara yang bekerja di luar negeri, melarang usaha patungan baru dengan Korea Utara dan investasi baru dalam usaha patungan saat ini.
?Korea Utara mengecam sanksi tersebut, dengan mengatakan bahwa sanksi tersebut melanggar kedaulatannya dan berjanji untuk melakukan "tindakan tepat",? menurut kantor berita resmi Korea Utara, sebagaimana dikutip dari laman Reuters, Senin (7/8/2017).
?Pyongyang tidak akan pernah menempatkan program nuklirnya di meja perundingan selama Amerika Serikat mempertahankan kebijakan yang bermusuhan terhadap Korea Utara,? pernyataan pemerintah yang dilaporkan oleh KCNA mengatakan.
Sekretaris Negara A.S. Rex Tillerson mengatakan bahwa dukungan China dan Rusia untuk sanksi terakhir tersebut sinyalemen kuat kepada Korea Utara mengenai apa yang diharapkan dari sanksi yang diberlakukan tersebut.
"Bila kondisinya tepat maka kita bisa duduk dan berdialog seputar masa depan Korea Utara sehingga mereka merasa aman dan makmur secara ekonomi," pungkas Tillerson kepada wartawan pada sebuah pertemuan keamanan regional di Manila, Filipina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo