Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak pernah bertemu dan membahas soal proyek KTP-elektronik (E-KTP) dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
"Ya tidak ada, saya tidak pernah bertemu. Tidak pernah membahas tidak pernah komunikasi, tidak pernah teleponan. Dia ketua Fraksi Golkar apa urusannya dengan saya Ketua DPR," kata Marzuki seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
KPK memeriksa Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Terkait pemeriksaannya kali ini, Marzuki menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik KPK sama dengan saat dirinya diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ya sama dengan yang lalu lah, copy paste. Jadi, yang berita acara saksi untuk Andi Narogong di copy paste ke Setya Novanto, persis sama. Cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda, jadi tinggal ketik ulang. Saya baca saya tanda tangan hanya 15 menit," kata Marzuki.
Sementara soal aliran dana, Marzuki mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Andi Narogong yang memberikan uang pada saat itu adalah anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.
"Katanya yang memberikan ke saya itu Pak Mulyadi, katanya Pak Mulyadi itu Komisi V. Apa urusannya Mulyadi Komisi V memberikan uang ke saya bukannya Andi Narogong. Jadi kata Andi Narogong si a, si b, si c, ujung-ujungnya Mulyadi. Apa kaitannya Komisi V kasih duit ke saya kaitan (e-KTP). Jadi ini disambung-sambungkan, agak aneh saja," tuturnya.
Terkait pemberian uang tersebut, ia pun mengatakan bahwa langsung saja diklarifikasi kepada Mulyadi.
"Kan saya katakan, katanya yang menyerahkan ke saya itu Mulyadi, ya tanya lah Mulyadi ada tidak kasih uang ke saya. Jadi katanya Andi si Mulyadi, kata Irman dan Sugiharto si Andi yang menyerahkan. Kan banyak benar katanya. Nah tanya Mulyadi Komisi V, ada tidak Mulyadi kasih saya uang (e-KTP)," ucap Marzuki.
Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK, Marzuki Alie disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek (e-KTP)?sebesar Rp5,95 triliun itu.
Sebelumnya pada awal Juli 2017, Marzuki juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya terkait kasus e-KTP, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Marzuki Alie saat itu menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek (e-KTP) sebesar Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki sesuai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Namun, ia belum memastikan apakah dirinya juga akan melaporkan KPK seperti yang dilakukan sebelumnya dengan melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri karena disebut menerima aliran dana proyek e-KTP.
"Saya lihat dulu perjalanannya kalau memang ada unsur sengaja untuk menzalimi, saya tidak mau bilang zalim lah nanti orang bilang sudah biasa. Saya pakai istilah lain kalau ada unsur menjatuhkan atau menghabisi karier saya, ya ada caranya sendiri," tuturnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil