Bersamaan dengan penutupan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan soft launching aduan konten dengan sistem ticketing.
?Hari ini kita mulai soft launching sistem ticketing aduan konten. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya, dimana terkadang saat mengadukan konten negatif melalui situs terkadang aduan konten tersebut hilang,? terang Rudiantara di Lapangan Anantakupa, Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).?
Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa dengan sistem ticketing ini kita menerapkan prinsip transparansi, sehingga masyarakat yang mengadukan konten negatif akan mengetahui proses pengaduannya sudah sampai dimana. Selain itu, juga bisa mengetahui apakah proses aduannya sudah selesai atau belum.
?Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita meminta partisipasi dam transparansi dari masyarakat. Kita harus merubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,? lanjut Chief RA demikian Rudiantara biasa disapa.
Penanganan konten negatif sejalan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi perbuatan yang dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber) kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.
Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya. Berikut klasifikasinya
- Informasi maupun dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan termasuk diantaranya pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, informasi atau dokumen elektronik melanggar UU.
- Informasi atau pun dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat terdiri dari Informasi atau dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat, informasi atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum, informasi elektronik atau dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser, dan lainnya).
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan konten negatif kepada Kementerian Kominfo yang masuk melalui pengisian form:
Web ?:trustpositif.kominfo.go.id?
Email : aduankonten@mail.kominfo.go.id
Pesan melalui WhatApp ?: 0811 922 4545
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait: