RUU Permusikan telah resmi masuk dalam daftar panjang (long list) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menjadi sinyal positif bagi masa depan industri musik Indonesia. ?
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyambut positif dengan masuknya RUU Permusikan dalam daftar panjang (long list) Prolegnas. "Masuknya RUU Permusikan dalam daftar Prolegnas ini, prospek industri musik di Indonesia makin jelas ke depan," ujar Anang dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Menurut Anang, jika sebuah RUU masuk dalam daftar prolegnaa,? maka peluang untuk dibahas dan disahkan sebuah RUU semakin terbuka. Saat ini, pihaknya akan meyakinkan kolega di Parlemen dan Pemerintah agar mendorong RUU Permusikan ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2018. "Saat ini yang perlu diusahakan yakni mendorong RUU Permusikan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2018, agar di tahun tersebut bisa dibahas dan jika menungkinkan disahkan di tahun 2018 atau paling lambat awal tahun 2019," sebut Anang. ?
Anang meyebutkan keberadaan regulasi tentang permusikan cukup penting sebagai pelengkap terhadap UU yang sebelumnya ada seperti UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk UU Pemajuan Budaya.? "Apalagi, dari awal Presiden Jokowi mendorong bangkitnya ekonomi kreatif di Tanah Air. Musik menjadi salah satu sektor kreatif yang prospektif mampu memberi benefit bagi penerimaan uang negara," urai Anang. ?
Musisi asal Jember ini menambahkan dengan adanya aturan soal permusikan diharapkan ada proteksi terhadap pelaku kreatif di industri musik mulai soal royalti, kesejahteraan, hingga soal pendidikan di bidang musik.?
"Regulasi ini diharapkan agar memberi efek positif bagi para pelaku kreatif di industri musik. Ujungnya, musik tanah air dapat lebih ekspansif di mancanegara," tandas Anang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: